Pemerintah Desa Ngringo bersama tokoh lintas ormas Islam menutup Toko DTG/Outlet 23 Palur


Senkomjateng | Karanganyar — Pemerintah Desa Ngringo bersama tokoh lintas ormas Islam menutup Toko DTG/Outlet 23 Palur yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin. Keputusan diambil dalam rapat resmi di Balai Desa Ngringo, Jumat (31/10/2025), dihadiri perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, DMI, serta perwakilan NU, Muhammadiyah, MTA, LDII, dan Jamaah Tabligh.

Ketua DMI Ngringo, Anas Kamaludin, menyebut toko itu menyalahgunakan izin usaha merchandise untuk menjual miras. “Ini pelanggaran berat, harus ditutup hari ini juga,” tegasnya. PJ Kades Ngringo, Hendrawan Saritomo, menambahkan bahwa izin miras tak pernah diajukan. “Kami tidak akan mentoleransi praktik kamuflase izin,” ujarnya.

Perwakilan pemilik, Ahmad Sugerto, menandatangani surat pernyataan penutupan toko di hadapan peserta rapat. Toko wajib tutup tujuh hari dan dilarang membuka usaha serupa di wilayah Ngringo.

Ketua PAC LDII Ngringo, Drs. H. Suparman, S.H., mendukung langkah tersebut. “Miras haram, baik dikonsumsi maupun dijual. Ini upaya menjaga moral generasi muda,” katanya. Warga juga mengapresiasi tindakan cepat pemerintah desa.

Penutupan Outlet 23 menjadi pesan moral dari Ngringo: tidak ada ruang bagi peredaran miras di lingkungan religius dan berbudaya. Desa menegaskan komitmen menjaga ketertiban, hukum, dan nilai keagamaan. (Ghoni)

Posting Komentar

0 Komentar