Senkomjateng | Solo — Dalam upaya mendukung reformasi hukum nasional dan menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), dua dosen Universitas Wahid Hasyim Semarang, Dr. Eko Budi S, SH., MH. dan Dr. Mursito, SH., MH., menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta.
Acara yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Solo pada Selasa 20 Mei 2025، ini diikuti oleh 25 peserta dari IKPI Surakarta. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan dan pembaruan dalam KUHP terbaru yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, yang kini lebih modern, adil, dan relevan dengan perkembangan sosial masyarakat Indonesia.
Para narasumber menjelaskan bahwa pembaruan KUHP menandai pergeseran paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif ke arah keadilan korektif, restoratif, dan reintegratif. Transformasi ini juga mencakup proses dekolonisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan modernisasi sistem hukum pidana nasional.
Diskusi menjadi sangat hidup saat peserta aktif bertanya dan berdiskusi tentang pasal-pasal penting, seperti penghinaan terhadap presiden, praktik santet dan perdukunan, kohabitasi dan perzinahan, serta implikasi hukum terkait perpajakan. Hal ini menunjukkan kebutuhan nyata profesional pajak untuk memahami dampak hukum baru terhadap profesi dan kehidupan sehari-hari.
Beberapa poin kunci yang dibahas mencakup sistem pidana ganda (double track system), pertanggungjawaban pidana korporasi, tujuan dan pedoman pemidanaan, serta jenis-jenis pidana yang diperbaharui dalam KUHP.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mengurangi salah tafsir terhadap KUHP baru, sekaligus mendorong partisipasi aktif publik dalam penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial.
Melalui kegiatan ini, Universitas Wahid Hasyim tidak hanya berkontribusi dalam reformasi hukum nasional, tetapi juga mempererat kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam membangun sistem hukum yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan zaman. (Ghoni)
0 Komentar